Rabu 02 Oct 2019 16:09 WIB

Sleman Hapus Sanksi Administrasi PBB

Penghapusan denda berlaku dalam jangka waktu dua bulan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman memberikan penghapusan sanski administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB.

Pemberian penghapusan sanksi administrasi denda PBB itu diputuskan melalui SK Bupati Sleman Nomor 64/Kep.KDH/A/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas PBB dan Perkotaan Terutang.

Baca Juga

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penghapusan denda berlaku dalam jangka waktu dua bulan. Dimulai dari 1 Oktober 2019 sampai 30 November 2019.

"Ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan selama ini," kata Harda di Kantor BKAD Kabupaten Sleman, Rabu (2/10).

Selama ini, masih terdapat tunggakan PBB beserta denda yang tidak dilunasi. Misal, yang ada di wilayah-wilayah penyangga ekonomi seperti Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik, Kalasan dan Ngemplak.

"Realiasi dari seluruh pembayaran PBB sampai jatuh tempo 31 September 2019 mencapai 85 persen," ujar Harda.

Dari angka itu, ada target ketetapan Rp 74 miliar dan capaiannya Rp 66 miliar. Sedangkan setiap tahunnya, tunggakan denda PBB mencapai 20 persen yang jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Menurut Harda, adanya penghapusan bagi denda PBB yang menunggak ini menjadi kesempatan yang perlu dimanfaatkan untuk wajib pajak. Tentu, agar mereka segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement