REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan masih tak mau banyak bicara soal kelanjutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai koreksi atas UU KPK yang telah disahkan bersama DPR. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, keputusan soal terbitnya Perppu KPK hanya diketahui Presiden Jokowi.
"Presiden yang tahu. Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Pramono.
Pekan lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyampaikan komitmennya untuk menaati apapun keputusan Jokowi soal Perppu KPK. Pratikno menyampaikan dirinya mengantisipasi ketetapan presiden ini dalam beberapa hari ke depan.
"Kita antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan. Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membuka opsi penerbitan Perppu pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, kemarin.
Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat. "Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata dia.