REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Pemerintah telah menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Masyarakat di berbagai daerah pun diingatkan kembali untuk senantiasa mengenakan batik, termasuk di Kabupaten Kuningan.
Bahkan, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan untuk mengenakan pakaian batik pada Rabu (2/9). Hal itu untuk memperingati Hari Batik Nasional.
Imbauan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.3/2744/Org&PA tentang Pemakaian PDH Batik pada Hari Batik Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Surat tertanggal 27 September 2019 itu ditujukan kepada kepala SKPD se-Kabupaten Kuningan, staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, kepala bagian lingkup setda, dan pimpinan BUMD se-Kabupaten Kuningan.
Dia mengimbau seluruh ASN pada SKPD dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar mengenakan seragam/PDH batik atau batik khas daerah pada Rabu (2/10).
Penetapan Hari batik Nasional itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Batik pun telah ditetapkan oleh United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) ke dalam daftar Refresentatif Budaya.