Selasa 01 Oct 2019 17:48 WIB

JK tak Sepakat Jika Ada Perppu KPK

Timbulnya pro kontra tersebut berpotensi menghilangkan wibawa pemerintah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memberikan keterangan terkait isu terkini, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memberikan keterangan terkait isu terkini, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai opsi penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perpu) KPK akan menuai pro kontra lanjutan. Timbulnya pro kontra tersebut berpotensi menghilangkan wibawa pemerintah.

"Kalau Perpu itu masih banyak pro kontranya. Kan tidak bagus kalau presiden teken, kemudian presiden cabut lagi. Gimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik, logikanya di mana," ujar Kalla di Istana Merdeka, Selasa (1/10).

Baca Juga

Kalla juga menjelaskan jalur hukum yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Revisi UU KPK yang baru saja disahkan itu jauh lebih baik. Kalla menilai jalur judicial review bisa membuat keputusan yang lebih tetap dan sudah melalui mekanisme hukum yang sah. "Iya proses MK kan sudah berjalankan sudah naik itu bagus," ujar Kalla.

Lagipula, Kalla menilai Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-Undang KPK hasil revisi. Kalla meminta pihak yang tak sepakat dengan Undang-undang KPK hasil revisi menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi beberapa aksi unjuk rasa atas penolakan revisi UU KPK, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Sikap ini muncul setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh yang juga memintanya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement