Selasa 01 Oct 2019 16:50 WIB

KCI Jadikan Kebayoran Sebagai Stasiun Alternatif Palmerah

KCI mengimbau penumpang KRL jadikan Kebayoran sebagai stasiun alternatif Palmerah.

Suasana stasiun Palmerah saat terjadi kericuhan aksi massa di kawasan Palmerah, Senin (30/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana stasiun Palmerah saat terjadi kericuhan aksi massa di kawasan Palmerah, Senin (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau penumpang kereta untuk menjadikan Stasiun Kebayoran sebagai alternatif menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Seruan itu dikeluarkan menyusul serentetan kericuhan yang berimbas pada operasional Stasiun Palmerah.

"Sehubungan dengan perkembangan situasi sekitar Stasiun Palmerah yang kini belum menentu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa KRL yang hendak naik atau turun di Stasiun Palmerah untuk dapat memanfaatkan Stasiun Kebayoran sebagai stasiun alternatif," kata Humas PT KCI Anne Purba di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga keselamatan penumpang bila terjadi kericuhan saat demonstrasi susulan di wilayah Jakarta. KCI pun mengimbau penumpang Commuter Line tujuan Serpong, Parungpanjang, Maja, Rangkasbitung untuk dapat langsung menuju Stasiun Kebayoran bila hendak menggunakan KRL.

Stasiun Kebayoran bisa menjadi alternatif untuk naik dan turun penumpang dari KRL Commuter Line lintas Tanah Abang–Serpong, Parung Panjang, Maja, dan Rangkasbitung. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk layanan yang mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jasa KRL, serta sarana dan prasarana perkeretaapian yang ada di sekitarnya sebagai fasilitas publik.

PT KAI Daop 1 Jakarta dan PT KCI sewaktu-waktu dapat melakukan rekayasa pola operasi perjalanan KRL atau pengalihan keberangkatan KRL lintas Tanah Abang–Serpong, Parungpanjang, Maja, Rangkasbitung saat situasi dan kondisi kurang kondusif di sekitar Stasiun Palmerah. Dalam satu pekan terakhir telah terjadi demontrasi yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Mereka menuntut tujuh hal dengan tuntutan utama menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka mendesak UU KPK dan UU SDA dibatalkan serta disahkannya RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement