Selasa 01 Oct 2019 02:38 WIB

Soal Demo, Ombudsman: Presiden Harus Ambil Langkah Cepat

Presiden Jokowi diminta mengambil kangkah cepat dan tepat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Massa demonstrasi yang dipukul mundur aparat keamanan sempat memadati jalan di bawah jalan layang Semanggi, Jakarta, sebelum berpencar, Senin (30/9).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Massa demonstrasi yang dipukul mundur aparat keamanan sempat memadati jalan di bawah jalan layang Semanggi, Jakarta, sebelum berpencar, Senin (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, menyatakan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan aksi demo. 

Aksi demo ini terjadi akibat kebijakan dan sikap politik yang tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.  

Baca Juga

"Saya menyarankan Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk menjaga tindakan aparat kepolisian, melakukan pencegahan yang bersifat persuasif dalam menghadapi unjuk rasa atau kerusuhan, serta melakukan investigasi yang transparan khususnya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa," kata dia di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Kemudian, lanjut dia, dalam hal investigasi secara terbuka itu penting dilakukan Polri karena untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dia juga meminta agar Polri mengajak pihak lain untuk melakukan investigasi yaitu stakeholder terkait. 

"Dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa tentu kepolisian melakukan investigasi. Lalu, bagaimana caranya agar masyarakat percaya terhadap investigasi tersebut? Misalnya, dalam peritiwa mahasiswa Kendari. Investigasi dari peristiwa itu harus transparan," kata dia.  

Dia melanjutkan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberatasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat masyarakat geram. Maka dari itu, Presiden Jokowi harus revisi UU KPK karena masyarakat menuntut hal tersebut.  

Presiden Jokowi juga harus memerintahkan kepada para menteri kabinet periode 2019-2024 untuk secara bersama-sama dengan DPR periode 2019-2024 membahas rancangan revisi UU KPK dengan melibatkan partisipasi masyarakat Iebih luas sebagai bagian dari pelayanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan."Revisi UU KPK ini ditentang masyarakat. Sehingga harus ada penyelesaian yang konkret," ujar Amzulian.

Sementara itu, Amzulian ingin pemerintah tidak mengeluarkan kata diksi yang yang dapat menimbulkan kontroversi. Komunikasi yang baik dinilai perlu untuk menghadapi situasi yang saat ini sedang tidak kondusif. Amzulian mencontohkan kata diksi para menteri tertentu saat sedang memberikan pernyataan, kemudian nanti kata tersebut ditarik kembali.  

"Ya seperti pernyataan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi, kepada rektor dosen, mahasiswa kalau mengadakan demo. Tetapi kemudian berubah lagi ucapan itu," kata dia.

Amzulian mengaku terus mengawasi perkembangan situasi terkini. Masyarakat hanya ingin aspirasinya di dengar. Dengan itu, ia berharap pemerintah bisa mengambil langkah yang cepat agar masyarakat percaya lagi dengan pemerintah.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement