Senin 30 Sep 2019 11:08 WIB

Mahasiswa Minta Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

Selain meminta membatalkan UU KPK, mahasiswa juga ajukan uji materi ke MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Mahasiswa meminta UU KPK kembali ke versi lama atau sebelum revisi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa pemohon uji materi terhadap UU KPK hasil revisi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9). "Sudah jadi harapan kami, masyarakat supaya Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk kembali ke UU KPK yang lama.  Harapannya, tepatnya mencabut UU KPK hasil revisi," kata Zico. 

Sampai saat ini, ungkap dia, sudah ada 100 orang mahasiswa yang menyatakan mendukung inisiasi ini. Selain meminta membatalkan UU KPK hasil revisi, mereka juga secara kolektif mengajukan permohonan uji materi atas aturan tersebut ke MK. 

Pada Senin pagi, MK menggelar sidang pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut.  Menurut Zico, saat ini pihaknya masih membuka kesempatan kepada mahasiswa lain dan masyarakat yang ingin bergabung.  Sebab, pihaknya mentargetkan ada 1.000 orang mahasiswa yang ikut memberikan dukungan dan permohonan uji materi.

"Kami saat ini sudah ada 100 orang bersedia bersama kami menjadi pemohon. Hanya saja surat kuasa mereka belum sampai ke saya. Kami mengajak semua orang bersama-sama di sekuruh Indonesia, bukan hanya mahasiswa, tadi kita lihat sendiri ada politisi juga, kemudian silakan masyarakat yang mau ikut bergabung menjadi pemohon silakan ikut kami. Silakan hubungi kami bersama pemohon yang telah bergabung," kata Zico. 

Dia mengungkapan ada pertimbangan kerugian konstitusional secara kolektif yang akan diterima masyarakat akibat pemberlakuan UU KPK ini.  Zico merujuk pasal 28 c ayat (2) UUD 1945 terkait kerugian kolektif konstitusional tersebut.

"Ada namanya kerugian konstitusional antargenerasi atau intergenetational konstitusional damage. Jadi misalnya kerugian konstitusional diperlemah saat ini yang rugi kemudian siapa? Ya generasi pemohon. Kami mahasiswa, generasi muda, dan politis muda yang rugi, anak-anak masa depan yang akan kehilangan pemerintahan Indonesia yang bersih dari korupsi. Itu yang kami dalilkan sehingga ini menjadi suatu dalil kerugian bahawa kami tidak mendapatkan perundangan hukum yang adil," tegas Zico.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement