Ahad 29 Sep 2019 17:29 WIB

Komnas Perempuan Kritik Penundaan RUU PKS

Hampir tiga tahun, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum dibahas oleh DPR RI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Masruchah
Foto: Republika/ Wihdan
Masruchah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum bergerak maju hingga dua hari menjelang berakhirnya masa tugas DPR RI Periode 2014-2019. Bahkan, pembentukan Tim Khusus untuk Pembahasan RUU yang direncanakan pada 25 September 2019 dibatalkan secara mendadak.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengatakan kondisi ini menunjukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mangkrak di Komisi VIII DPR RI selama hampir 3 tahun. "Hampir 3 tahun RUU belum dibahas," kata Masruchah dalam siaran pers, Ahad (29/9).

Baca Juga

Ia mengatakan ini bukan saja menunjukkan buruknya kinerja Komisi VIII Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, ia mengatakan, kondisi ini juga memperlihatkan rendahnya kepedulian terhadap ribuan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Selain itu, dia juga menyesalkan pernyataan Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Ketua DPR RI bahwa akan menunda pembahasan RUU P-KS. Ia mengatakan penundaan dengan alasan waktu yang tersedia pendek merupakan bentuk pengabaian perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual.

Komnas Perempuan, ujar Masruchah, juga menyesalkan anggaran belanja negara yang telah digunakan oleh Panja Komisi VIII RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dana itu digunakan untuk melakukan studi banding ke Kanada dan Perancis.

Namun, studi banding tersebut tidak berdampak pada kemajuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam pandangan Komnas Perempuan, anggaran belanja negara untuk studi banding tersebut menjadi sia-sia.

"Harusnya, (dana) bisa digunakan untuk layanan visum gratis bagi korban kekerasan seksual, yang hingga saat ini belum mampu disediakan negara," kata dia.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan, sejak RUU ini ditetapkan sebagai insiatif DPR pada 2016 hingga Desember 2018, tercatat 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Data statistik kriminal BPS 2018 juga memperlihatkan, rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. 

Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi. Dari 40 persen tersebut, hanya 10 persen yang berlanjut ke pengadilan.

Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP, baik aturan materil maupun formil, menjadi penyebab utama 90 persen dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan. Komnas Perempuan merumuskan tiga poin tuntutan terkait RUU Penghapusan Kekerasan.

Pertama, mendesak Panja Komisi VIII DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama dengan Panja Pemerintah untuk setidaknya pembahasan judul, definisi, dan sistematika RUU PKS. 

Kedua, menghentikan sikap mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memanfaatkan penolakan dari segelintir orang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Ketiga, meminta kepada seluruh korban, keluarga korban dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual, untuk terus memantau dan mendokumentasikan kinerja Anggota DPR RI dalam pembahasan RUU PKS," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement