Ahad 29 Sep 2019 13:40 WIB

Gerindra akan Perjuangkan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR

Gerindra dinilai layak untuk dapat jatah ketua MPR karena suara terbesar kedua.

uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Foto: Republika/Putra M Akbar
uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan, partainya tetap mengajukan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024. Menurutnya Gerindra pantas meraih kursi ketua MPR karena mendapat suara terbanyak kedua di Pemilu 2019.

"Gerindra punya calon Pimpinan MPR RI, namanya Ahmad Muzani. Insya Allah kami akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan pimpinan MPR dari Gerindra," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (29/9).

Baca Juga

Menurut dia, suara Gerindra lebih besar dari Partai Golkar yang juga berkeinginan untuk mendapat posisi ketua MPR.    

Gerindra, akan berdiskusi dan musyawarah dengan fraksi-fraksi lain serta kelompok DPD RI untuk menyampaikan calonnya sebagai Ketua MPR RI 2019-2024.

"Bagaimanapun juga, Gerindra sebagai partai yang di luar pemerintahan lalu sebagai peraih suara terbanyak kedua. Suara kami lebih banyak dari Golkar, wajar dong kami bisa menjadi pimpinan MPR," ujarnya.

Andre mengatakan partainya akan berusaha maksimal agar Muzani menjadi Ketua MPR RI namun semua dikembalikan pada proses dinamika yang terjadi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU pada Senin (16/9). Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) UU MD3 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

Karena itu yang dimaksud dengan "representasi" dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement