REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partai tersebut bersama parpol koalisi siap "pasang badan" mendukung Presiden RI Joko Widodo. Dukungan tersebut diberikan di tengah polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan adanya demonstrasi anarkistis.
"Dengan melihat kepemimpinan Pak Jokowi yang mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat Indonesia, saya kira harusnya kita percaya pada pemimpin nasional kita," kata Hasto di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/9).
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan percaya dengan komitmen Presiden Jokowi dalam melakukan pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan dengan melakukan revisi UU KPK. Sebab, kata dia, revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei bahwa lebih dari 64 persen responden setuju terhadap pentingnya dewan pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari.
Hasto merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7 persen responden setuju dengan ide pembentukan dewan pengawas. Survei itu juga menemukan, 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya. "Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mengenai adanya demonstrasi, Hasto mengatakan, demonstrasi adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat. Tetapi, kata dia, demonstrasi juga harus dalam ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara anarkistis, apalagi kemudian ditunggangi oleh kelompok-kelompok dengan kepentingan politik tertentu.
"Ketika kita melihat batas demo itu jam enam sore (18.00 WIB), kemudian ada sekelompok massa yang berkumpul, menunggangi demo, kemudian melakukan tindakan-tindakan anarkis," kata Hasto.
Hasto menyatakan, PDI Perjuangan dengan seluruh partai politik Koalisi Indonesia Kerja memberikan dukungan sepenuhnya kepada pemerintahan Jokowi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami mendukung seluruh upaya Polri didukung TNI di dalam menjaga keamanan masyarakat dan pihak-pihak yang menempuh jalan di luar jalan demokrasi akan berhadapan dengan kekuasaan hukum yang mendapatkan legitimasi dari rakyat," ujarnya.
Situasi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pukul 16.58 WIB. Polisi terus memukul mundur mahasiswa dengan menggunakan gas air mata.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan, Presiden Joko Widodo sebaiknya mendengar suara publik terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk KPK. "Bagi saya, untuk ukuran Pak Jokowi yang bukan ketua umum partai politik, mendengarkan suara publik jauh lebih penting sebagai pertimbangan ke depan," ujar Adi di Ja karta, Sabtu.
Adi mengatakan, dukungan masyarakat untuk Jokowi dalam pemilih an presiden 2019 sangat besar. Itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Terlebih, sebagian masyarakat yang mendukung pada pilpres lalu, kini juga berada dalam barisan yang mendesak agar Jokowi mengeluarkan perppu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adi menilai Jokowi saat ini sedang dihadapkan pada situasi yang sulit. Di satu sisi, Jokowi harus berdiri tegak di antara partai pendukung yang turut mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi juga harus mengakomodasi desakan publik yang menuntut agar perppu segera diterbitkan untuk menganulir pengesahan revisi UU tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu terkait UU KPK perlu dikaji terlebih dulu. "Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ meme nuhi persyaratan untuk dibuat perp pu," kata Prasetyo Jakarta, Jumat (27/9). (nawir arsyad akbar ed: firkah fansuri)