REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Azzam Izzudin mengatakan mahasiswa tetap membuka ruang dialog dengan Presiden Jokowi selama pertemuan tersebut dilakukan secara transparan.
"Hal tersebut merupakan bentuk keterbukaan, supaya jelas apa saja yang didiskusikan dalam pertemuan itu," kata Azzam saat dihubungi, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/9).
Sebelumnya, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menetapkan persyaratan ketika Presiden Jokowi ingin melakukan dialog dengan perwakilan mahasiswa. Ada dua persyaratan yang dikeluarkan oleh Aliansi BEM SI, yakni dialog antara Presiden Jokowi dan para mahasiswa harus terbuka atau ditayangkan di televisi, dan sikap Presiden harus tercantum dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi.
"Brawijaya sendiri satu keputusan dengan sikap Aliansi BEM SI, berkaca dari yang dulu, pertemuan yang tidak transparan, pada akhirnya memecah-belah gerakan," ujar Azzam.
Gelombang aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Bandarlampung, Palembang, Kendari serta Makassar, dan berbagai daerah lainnya, untuk meminta pemerintah membatalkan sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU KUHP yang dinilai masih bermasalah.
Kemudian, pemerintah didesak untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai melemahkan lembaga dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain itu, para mahasiswa juga meminta pembahasan lebih lanjut RUU Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak kepada para pekerja, RUU Pertanahan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Terkait dengan revisi Undang-Undang KPK yang terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden Jokowi masih mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)