Sabtu 28 Sep 2019 05:02 WIB

Anggota Dewan Ini Ajak Semua Benahi Pasal Kontroversial

Anggota DPR Komisi VI meminta sejawatnya membenahi pasal kontroversial

Gedung MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gedung MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Komisi VI, Nasim Khan mengaku bersyukur lantaran pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah akhirnya ditunda.

Diketahui beberapa RUU yang ditunda pengesahannya diantaranya yakni, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Perkoperasian, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Alhamdulillah, RUU yang kontroversial dan kurang berpihak pada rakyat akhirnya ditunda (ditunda hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019), kita akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel dan bermanfaat bagi rakyat," kata Nasim Khan berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/09).

Wakil Bendahara DPP PKB ini mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan koleganya di DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.

Sementara itu berkaitan dengan Penundaan RUU Koperasi, ia mengatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Koperasi itu bisa dimanfaatkan oleh DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang kontroversial. Khususnya yang kurang berpihak dengan rakyat dan tak sesuai dengan semangat dan cita - cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu, ada beberapa pembahasan yang sangat kontroversial yang isinya dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia. "Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), ini dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah," katanya.

Selain itu, kata Nasim Khan, dalam rangka mendukung kegiatan dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Pada kesempatan ini, ia juga berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi. "Insha alloh bisa," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement