Jumat 27 Sep 2019 22:08 WIB

Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Tjahjo Apresiasi Polri

Peretas situs Kemendagri ditangkap pada Selasa di Pasuruan, Jawa Timur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang berhasil menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaku berinisial ABS (21) ditangkap pada Selasa (24/9) di Pasuruan, Jawa Timur.

"Terima kasih kepada kepolisian yang telah cepat menangkap pelaku peretas situs Kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Asep Safrudin, mengatakan pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur, sebelum melakukan penangkapan.

"Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jawa Timur, ternyata betul di sana menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep dalam konferensi pers di Markas Besar Polri Jakarta, Jumat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Situs resmi Kementerian Dalam Negeri mulai tidak dapat diakses pada Ahad (22/9) mulai pukul 18.00 WIB. Laman www.kemendagri.go.id menampilkan kalimat yang disampaikan dengan warna tulisan merah dan berhuruf kapital.

"Kau itu pemimpin, yang gaji kau itu kami, seharusnya kau menuruti apa keinginan kami, bukan keinginan mereka yang berdasi !!! Suara rakyat kau batasi, semua kau anggap makar dan dikriminalisasi, kau hanyalah boneka yang diikat tali, tak lebih dari sebuah komedi!!!" tulis peretas berinisial Security007.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement