Jumat 27 Sep 2019 19:46 WIB

Ombudsman Sayangkan Represivitas Terhadap Mahasiswa

Ancaman sanksi terkait demonstrasi mahasiswa dinilai Ombudsman inkonstitusional.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Situasi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pukul 16.58 WIB. Polisi terus memukul mundur mahasiswa dengan menggunakan gas air mata.
Foto: Republika/Prayogi
Situasi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pukul 16.58 WIB. Polisi terus memukul mundur mahasiswa dengan menggunakan gas air mata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI meminta agar Kapolri mengingatkan jajaran kepolisian baik di pusat maupun daerah untuk tidak berbuat represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Ombudsman RI juga menyayangkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek) yang mengancam menjatuhkan sanksi kepada rektor yang mahasiswanya ikut melakukan demonstrasi.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu merasa penjatuhan sanksi terhadap dosen dan mahasiswa yang terlibat unjuk rasa tidaklah tepat. “Represivitas tidak hanya datang dari Polri, tapi juga akan diberlakukan di kampus. Ini kan disayangkan karena kampus adalah ruang demokrasi. Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, itu inkonstitusional, jadi kalau dilarang apalagi akan diberikan sanksi itu potensi maladministrasi,” kata Ninik di Kantor Ombudsman RI, Jumat (27/9).

Baca Juga

Ninik menambahkan, hal itu dapat dipahami jika Kemenristekdikti mengeluarkan himbauan agar demonstrasi dilakukan di lingkungan kampus. Khususnya untuk mengindari pihak-pihak yang menunggangi dengan agenda lain.

Ninik menjelaskan segala hal yang terkait dengan kehidupan bernegara telah ada tatanannya. Di satu sisi Polri memiliki kewenangan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk penegakan hukum, di sisi lain kampus diminta ikut serta menciptakan situasi yang kondusif dengan tidak menebar ancaman kepada mahasiswanya sendiri.

“Negara ini harus melihat potensi bahaya dan dampak dari aksi unjuk rasa ini, silakan kewenangan Polri dan pihak kampus digunakan sebagaimana mestinya, tetapi jangan membabi buta dan tiba-tiba represif. Wajar jika menuai kecaman dan resistansi publik,” ujar Ninik.

Ninik meyakini Polri dapat bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat. Sehingga, tidak salah dalam mengambil tindakan yang tegas terukur serta tidak menggunakan opsi tunggal.

"Begitu juga Kemenristekdikti dapat menyikapi demo mahasiswa dengan lebih persuasif. Misalnya dengan mendorong demo dilakukan di lingkungan kampus dengan mengadakan dialog secara terbuka keberatan mahasiswa dan civitas akademika atas rencana pengesahan berbagai undang-undang guna menghindari bentrok dengan para penumpang gelap demonstrasi," imbaunya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement