REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pendiri WatchdoC Dandhy Laksono karena menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019. Menurut Argo, cuitan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL (Dandhy Dwi Laksono), postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Argo menyebut, cuitan Dandhy tersebut diduga bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.