Jumat 27 Sep 2019 12:52 WIB

Pemkab Bekasi Targetkan 250 Aset Tersertifikat pada 2020

Pemkab Bekasi memiliki 1.400 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten maupun Kota.

Bupati Bekasi definitif Eka Supria Atmaja.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bupati Bekasi definitif Eka Supria Atmaja.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menargetkan sedikitnya 250 dari total 995 bidang tanah milik Pemkab Bekasi yang belum memiliki dokumen kepemilikan dapat tersertifikat pada tahun 2020. Berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi sedikitnya memiliki 1.400 bidang tanah yang tersebar baik di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

"Itu minimal 250 bidang tanah yang disertifikatkan. Bisa jadi jumlahnya terus meningkat. Ini menjadi salah satu prioritas kami untuk mengamankan aset yang menjadi milik negara yakni milik Pemkab Bekasi," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat (27/9).

Baca Juga

"Kenapa banyak juga aset kita di Kota Bekasi? Karena sebelum pemekaran pada 1996 lalu, Kota Bekasi masih menjadi wilayah kabupaten," katanya menambahkan.

Eka mengaku dari total 1.400 bidang tanah aset pemerintah daerah, baru sekitar 400 bidang yang telah disertifikatkan. "Memang masih ada banyak aset yang belum bersertifikat. Itu masih dalam kajian kami terus untuk segera disertifikatkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Ini masih terus kami data," ungkapnya.

Selain menata aset, pemerintah daerah juga tengah mendorong penertiban Tanah Kas Desa (TKD) yang kerap bermasalah. "Pun dengan TKD yang sering dipersoalkan. Saya telah berkomunikasi dengan BPN untuk turut menertibkan kepengurusan TKD ini," kata dia.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Nurhadi Putra mengatakan sertifikasi aset negara merupakan program prioritas selain pemberian sertifikat bagi tanah milik warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini," ucapnya.

Meski sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kasus sengketa tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi namun potensi itu tetap ada jika tidak segera disertifikatkan. "Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di kemudian hari makanya sertifikat tanah ini menjadi sangat penting salah satunya untuk mencegah potensi sengketa tersebut," kata Nurhadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement