REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melepaskan musisi dan mantan wartawan Ananda Badudu usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ananda dilepaskan pada pukul 10.17 WIB didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usmad Hamid.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda Badudu usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Ananda turut menyampaikan selain dirinya yang menjalani pemeriksaan, masih banyak mahasiswa yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. "Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara- cara yang tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata mantan personel grup Banda Neira itu.
Ananda saat ini berstatus sebagai saksi. Ia diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR RI pada tanggal 23-24 September lalu.
Sebelumnya, Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi KitaBisa untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.
Hal tersebut disampaikan Ananda Badudu secara pribadi melalui akun Twitter-nya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda Badudu dalam twitnya.