Jumat 27 Sep 2019 02:00 WIB

Polri Janji tak Hentikan Proses Hukum Pelaku Karhutla

Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus karhutla.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Tim Satgas Gakum Karhutla Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan olah TKP di lahan terbakar milik PT BIT di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Juhri/Bay
Tim Satgas Gakum Karhutla Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan olah TKP di lahan terbakar milik PT BIT di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri menegaskan tak akan membiarkan para pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) lolos dari jeratan hukum. Kapala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Idham Aziz berjanji, akan mengusut tuntas kejahatan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia memerintahkan seluruh penyidik di kepolisian daerah tak menghentikan proses penyidikan, pun meminta kejaksaan, agar tak mengajukan penghentian penuntutan.

Baca Juga

“Saya yakinkan tidak ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan),” kata Idham saat menyambangi Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan (Jaksel),  Kamis (26/9).

Perwira bintang tiga itu mengaku, kunjungannya ke Kejaksaan Agung, pun untuk meyakinkan kerja sama lintas lembaga penegak hukum, terkait penanganan karhutla. Dalam pertemuan tersebut, Idham mengungkapkan, ada kesamaan persepsi antara kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik, dengan tim kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut, untuk sama-sama maksimal memberikan dampak jera kepada pelaku kejahatan karhutla.

“Kami (Polri dan Kejaksaan) satu visi dan misi dalam proses hukum terhadap pelaku (kejahatan) karhutla. Kita memastikan tidak akan pandang bulu (menegakkan hukum). Baik itu terhadap perorangan, juga terhadap korporasi,” terang Idham.

Dalam kesamaan misi lainnya, kata Idham, ada komitmen dari kejaksaan, untuk mempercepat proses penuntutan terhadap sejumlah tersangka perorangan, dan korporasi yang sudah disangka kepolisian untuk diseret ke muka pengadilan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement