REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Ia mengatakan belum mendengar pernyataan tersebut.
"Saya belum denger. Jadi, saya belum bisa (berkomentar), nanti ya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/9).
Bamsoet menambahkan, masa jabatan periode ini akan berakhir pada Senin (30/9) mendatang. Karena itu, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke anggota DPR periode 2019-2024.
Kendati demikian, Bamsoet mengatakan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah. Pada prinsipnya, ia menambahkan, apa pun yang dilakukan presiden, DPR mendukung sepenuhnya.
"Saya kira kan jadi domain presiden. Jadi, kalau presiden sudah putuskan akan mengeluarkan Perppu maka DPR yang akan datang yang akan membahasnya," ujarnya.
Sebelumnya setelah sempat menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi tersebut. Jokowi menyampaikan rencana penerbitan Perppu tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya Perppu," ujar Jokowi saat memberikan pernyataan persnya di Istana Merdeka, Kamis (26/9).
Kali ini, presiden berjanji mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Dia mengatakan keputusan penerbitan Perppu itu akan segera disampaikan dalam waktu singkat.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," tambah dia.