Kamis 26 Sep 2019 15:55 WIB

Aksi Mahasiswa di DPRD Jatim Sempat Memanas

Massa tidak ditemui oleh Ketua DPRD Jatim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ribuan mahasiswa yang merupakan gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Surabaya menggelar aksi bertajuk 'Surabaya Menggugat' di depan gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (26/9).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ribuan mahasiswa yang merupakan gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Surabaya menggelar aksi bertajuk 'Surabaya Menggugat' di depan gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kelompok mahasiswa yang merupakan gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Surabaya masih menggelar aksi bertajuk 'Surabaya Menggugat' di depan gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (26/9). Aksi gabungan tersebut dimaksudkan untuk menuntut penolakan revisi UU KPK, RKHUP, RUU Pertanahan, dan beberapa RUU bermasalah lainnya.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut sempat memanas. Dimana massa aksi sempat melemparkan botol air minum ke arah petugas yang berjaga. Pelemparan dilakukan lantaran massa aksi yang komandonya berada tepat di tengah kerumunan massa, tidak ditemui Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Kusnadi malah mengunjubgi mobil komando massa aksi yang berada di sisi selatan.

Memang terdapat beberapa mobil komando dalam aksi yang digelar tersebut. Mengingat, jumlah massa yang datang dari berbagai kampus di Surabaya itu sangat banyak. Sontak, petugas keamanan yang semula terlihat santai, langsung bersiaga membentuk barisan pertahanan. Beruntung aksi pelemparan tersebut tidak berlangsung lama, dan tidak melebar. Aksi tersebut bisa segera diredam lewat instruksi dari mobil komando.

"Satu komando, satu tujuan. Satu komando, satu tujuan. Jangan terprovokasi," teriang pemegang komando, yang langsung direspon baik massa aksi.

Tuntutan yang disuarakan mahasiswa di antaranya adalah mendesak pembatalan Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR. Massa aksi menuntut dikeluarkannya Perppu yang membatalkan UU KPK tersebut. Mereka juga menolak RKUHP yang dirasanya banyak mengandung pasal bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement