KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Manajemen PT Sari Warna, akhirnya mencabut aturan tata tertib perusahaan yang berisi merapikan jenggot dan memotong kumis bagi kerapian karyawan.
Aturan tersebut, oleh karyawan dinilai multitafsir dan berurusan dengan kaidah agama yang berpotensi meresahkan karyawan yang berada di bawah perusahaan PT Sritex itu.
Direktur Umum PT Sritex, Mayjen TNI Purn Supartogi usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan mantan karyawan, Selasa (24/9) mengatakan pihaknya sepakat ada multitafsir aturan itu.
Supartogi juga mengakui jika aturan tersebut multitafsir dan segera dievaluasi. Aturan itu juga berpotensi dapat meresahkan. Menurutnya, aturan perusahaan harusnya memang mengacu pada soal kinerja karyawan bukan masalah pribadi.
‘’Saya mengakui belum sempat mengevaluasi aturan perusahaan sampai ke anak buah. Sebagai direktur umum holding, memang betul selama ini anak perusahaan masih memberlakukan aturan perusahaan lama secara sendiri-sendiri,” paparnya.
Supartogi menguraikan atas kejadian ini, pihaknya mengatakan ke depan aturan perusahaan akan dibuat perusahaan induk. Kemudian aturan itu berlaku untuk semua anak perusahaan sehingga mudah dilakukan pengawasan.
Ia menjelaskan pencabutan aturan itu berawal dari dari laporan dari Deni, karyawan PT Sari Warna 1 yang disuruh mundur oleh Daniel. Daniel adalah pegawai bagian personalia PT Sari Warna. Laporan yang masuk, Deni diminta mundur karena berjenggot.
Dia dianggap melanggar aturan perusahaan yang meminta karyawan merapikan kumis dan jenggot. Wardoyo
The post Gara-gara Jenggot, Karyawan PT Sariwarna Karanganyar Diminta Keluar dari Pekerjaan. PT Sritex Langsung Cabut Aturan appeared first on Joglosemar News.