REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi massa Selasa (24/9) kemarin. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebut tindakan represif kepolisian kepada mahasiswa tidak hanya di Jakarta, tetapi juga berbagai daerah.
"Penyesalan dan kecaman keras terhadap kepolisian RI yang menggunakan pendekatan represif kekerasan untuk mengamankan kawan kawan, kita harus kecam dan sesalkan, tidak hanya di Jakarta, tetapi di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Arif bersama koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Arif menegaskan, aksi massa yang dilakukan mahasiswa dari berbagai daerah dan kampus tersebut merupakan bentuk hak konstitusional warga negara menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, menurutnya, sudah semestinya aparat kepolisian melindungi hak masyarakat tersebut.
Namun, Arif mengatakan, bukannya melindungi, aparat kepolisian dengan brutal membubarkan aksi massa dengan menembakan water canon dan gas air mata. "Itu saluran konstitusional yang semestinya dilindungi tapi yang terjadi, langkah kekerasan represif itu yang dipilih oleh kepolisian RI," ujar Arif.
Arif mengatakan, akibat tindakan represif tersebut banyak mahasiswa dan juga masyarakat sipil yang terluka dalam pembubaran aksi tersebut. Tak hanya itu, tindakan represif kepolisian ditunjukkan dengan banyaknya mahasiswa dan masyarakat yang ditangkap.
Arif mengatakan, laporan yang diterima LBH Jakarta sekitar 50 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian. "Di antaranya dari kampus Unsika (Kampus Singaprbangsa Karawang, Kampus Unjani, UKI, Unpad, UIN Jakarta, Tarsi dan IKJ, inii ada beberapa mahasiswa dari kampus tersebut yang ditangkap, ini yang kami coba lakukan tim advokasi bantuan hukum," ujar Arif.
Dari pernyataan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, ada sekitar 94 mahasiswa yang diamankan dalam aksi massa kemarin malam. "Info yang kami peroleh dari pihak kepolisian RI Diskrimum polda, dikatakan bahwa ada 94 mahasiswa yang hari ini ditangkap di Polda Metro, dan 49 ditangkap di Polres jakbar. Tim Advokasi kita hari ini sedang bekerja untuk kembali memverifikasi data, untuk kemudian kami berikan pendampingan hukum," ujar Arif.
Aksi massa menolak sejumlah Rancangan Undang-undang di depan DPR RI, Selasa (24/9) kemarin berakhir ricuh. Aparat kepolisian menembakkan water canon dan gas air mata ke massa aksi.
Polda Metro Jaya sendiri mencatat ada 265 mahasiswa dan 39 polisi yang menjadi korban luka dalam aksi demo tersebut.