Rabu 25 Sep 2019 13:32 WIB

Mengenal Jenis dan Karakteristik Bencana di Indonesia

Pengetahuan tentang bencana penting diketahui agar mampu menyelamatkan diri.

Gempa (ilustrasi)
Foto: republika
Gempa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Wibowo, Plt Kapusdatin dan Humas BNPB

Apakah Sahabat Tangguh sudah mengetahui jenis dan karakteristik bencana di Indonesia? Pengetahuan tersebut penting untuk kita ketahui terlebih dahulu agar kita semua dapat mempersiapkan, mengantisipasi dan mencegah hingga mampu bertindak menyelamatkan diri jika terjadi bencana.

Sebelum membahas apa itu jenis dan karakteristik bencana, kita perlu mengetahui apa itu ‘bencana.’ Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi ‘bencana’ adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dalam hal ini ada tiga faktor utama berkenaan bencana yaitu pertama peristiwa atau rangkaian peristiwa; kedua masyarakat; dan ketiga dampak.

Berdasarkan definisi tersebut, suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa disebut bencana jika menimbulkan dampak pada masyarakat, baik dampak korban luka-luka, meninggal dunia, menderita dan mengungsi. Di samping itu, peristiwa yang berujung bencana dapat juga berdampak pada kerusakan seperti rumah, infrastruktur fasilitas umum, lingkungan, maupun areal tambak, perkebunan atau persawahan.

Sementara itu, suatu peristiwa alam dapat juga dikatakan sebagai bukan bencana apabila fenomena alam tadi tidak memberikan dampak pada masyarakat atau pun kerusakan lingkungan, kerugian harta benda maupun dampak psikologis. Sebuah contoh bahwa fenomena alam bukan sebagai bencana yaitu peristiwa erupsi Gunung Merapi yang terjadi Juli 2019 lalu. Pada pemberitaan di Republika.co.id tertanggal 1 Agustus 2019 memberitakan meskipun Gunung Merapi mengalami erupsi tetapi tidak mengganggu atau menimbulkan korban, kerusakan serta kerugian harta benda. Republika menuliskan pada awal Juli 2019 lalu, Gunung Merapi mengalami erupsi dan mengeluarkan awan panas yang meluncur melewati Kali Gendol sejauh 1.100 meter.

Peristiwa ini tidak berdampak kepada masyarakat sekitar sehingga tidak disebut sebagai bencana, erupsi tersebut hanyalah suatu peristiwa alam biasa. Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu merupakan gunungapi aktif dengan status ‘Waspada’ atau level II. Lalu jenis bencana karena faktor alam, non-alam, dan sosial itu apa saja?

Bencana Alam, Non-alam dan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bencana alam atau bencana yang disebabkan karena faktor alam tadi, dapat berupa gempa bumi, tsunami, erupsi gunungapi, banjir, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim atau abrasi, tanah longsor, kekeringan, dan puting beliung. Namun pada 2018 lalu, kita belajar bersama satu fenomena alam yang dipicu oleh gempa hingga mengakibatkan korban jiwa besar, yaitu likuifaksi. Likuifaksi atau bencana yang dikenal ‘baru’ ini terjadi di beberapa wilayah setelah gempa besar dengan magnitudo 7,4 mengguncang Provinsi Sulawesi Tengah pada 2018 lalu.

Di sisi lain, satu catatan reflektif mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak 2013 lalu, bahwa pemicu terjadinya bukan disebabkan oleh fenomena alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggarisbawahi bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan karena ulah manusia.

Sehubungan dengan bencana alam, ada pengistilahan terkait dengan jenis bencana karena latar belakang pemicunya, yaitu bencana hidrometeorologi dan bencana geologi. Bencana Hidrometeorologi dan Geologi.

Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang disebabkan oleh air dan atau cuaca/iklim, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, puting beliung. Sedang bencana geologis adalah bencana yang disebabkan oleh aktivitas lempeng bumi/geologi, seperti gempa, tsunami dan erupsi gunung api.

Menurut catatan BNPB, bencana hidrometeorologi adalah bencana yang paling sering terjadi di Indonesia, yaitu mencapai 98 persen dan sisanya 2 persen bencana geologi dan bencana lainnya. Bencana geologi walau jarang terjadi tetapi jika terjadi akan fatal akibatnya, korban jiwa karena bencana di Indonesia pada kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2018 berjumlah 11.579 jiwa. Dari total jumlah tersebut, sejumlah 6.963 jiwa atau 60 persen korban meninggal akibat bencana geologi.

Jenis bencana selanjutnya yaitu bencana yang disebabkan karena faktor non-alam atau bencana non-alam, seperti hama penyakit tanaman, epidemi, wabah penyakit, kegagalan teknologi, kecelakaan industri dan transportasi maupun kejadian antariksa atau yang melibatkan benda-benda angkasa. Kecelakaan industri dapat berdampak sangat signfikan seperti kebocoran minyak dan gas di sumur Blok Offshore North West Java di lepas pantai Karang, Jawa Barat pada Agustus 2019 lalu.

Dampak lainnya dari kecelakaan industri tidak hanya pada pencemaran lingkungan tetapi juga kerusakan ekosistem. Sementara itu, bencana yang disebabkan karena faktor manusia atau bencana sosial meliputi kerusuhan sosial, konflik sosial dan terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement