Selasa 24 Sep 2019 15:22 WIB

Kampus Trisakti Jadi Titik Kumpul Long March

Diperkirakan 3.000 mahasiswa bergerak dari Trisakti ke DPR.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Mahasiswa dari berbagai kampus menggunakan berbagai moda trasnportasi menuju kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Mahasiswa dari berbagai kampus menggunakan berbagai moda trasnportasi menuju kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampus Trisakti Jakarta Barat menjadi titik kumpul aksi long march ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia ke gedung DPR RI Senayan. Trisakti dipilih karena faktor sejarah pergerakan mahasiswa.

Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dheatantra Dimas di Jakarta, Selasa (24/9), mengatakan dipilihnya Trisakti sebagai titik kumpul, lantaran memiliki sejarah dalam pergerakan mahasiswa. Ditambah jaraknya tak terlalu jauh dari lokasi aksi di Gedung DPR/MPR.

Baca Juga

Ia memaparkan dari Trisakti ada sekitar 3.000 mahasiswa yang akan mengikuti demo mahasiswa, ditambah dari kampus-kampus lain di luar kota Jakarta yang sudah bermalam di kampus.

"Ada yang dari luar kota juga. Yang banyak itu gabungan dari beberapa kampus di Bandung, dan dari Kalimantan juga ada. Ada yang tidur di sekret, ada juga yang di musolla, intinya kami satu suara dalam tuntutan kali ini," kata Dimas.

Para mahasiswa bergerak long march ke Gedung DPR/MPR RI sejak pukul 12.00 WIB. Long march menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menyuarakan aspirasinya selama sidang paripurna untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa diantaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan dan RKUHP.

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement