Selasa 24 Sep 2019 07:04 WIB

24 Tokoh Nasional Desak DPR Batalkan Pengesahan RKUHP

Salah satu perwakilan tokoh yakni Goenawan Mohammad

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 24 tokoh nasional menyatakan desakan kepada DPR untuk membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka menganggap RKUHP ini banyak memiliki cacat dan berpotensi merugikan masyarakat luas. 

Salah satu perwakilan tokoh, Goenawan Mohammad, RKUHP ini sebaiknya tidak lagi dibahas. "RKUHP ini kami minta tidak usah dibahas lagi. Kalau bisa diganti (Rancangan) yang baru," ujar Goenawan dalam keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9) malam.

Menurut Goenawan, 24 tokoh termasuk dirinya sudah menandatangani petisi penolakan pengesahan RKUHP ini hingga Senin malam. Ke-24 tokoh ini yakni KH Mustofa Bisri, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis Suseno, dan Emil Salim.

Lalu Goenawan Mohammad, Nono Anwar Makarim, Azyurmadi Azra, Saparinah Sadli, Toeti Heraty, Kuntoro Mangkusubroto, Abdillah Toha, Henny Supolo, Zummarotin KS, Mochtar Pabotinggi,Ismid Hadad, dan Albert Hasibuan. Ada pula Teddy Rachmat, Arifin Panigoro, Sudhamek, Erry Ryana Hardjapamekas, Slamet Rahardjo, Butet Kertaradjasa, Christine Hakim, Harry Tjan Silalahi dan Marsilam Simanjuntak.

Goenawan menegaskan petisi yang mereka tandatangani ditujukan kepada DPR dan masyarakat Indonesia. "Petisi ini kami tujukan kepada DPR dan masyarakat Indonesia. Kami juga berharap semoga Presiden tetap bertahan dengan pendiriannya terkait penundaan pengesahan RKUHP ini.  Kami harapkan tidak ada transaksi politik setelah ini, " tegas Goenawan. 

Dia melanjutkan, dalam petisi 24 tokoh mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi yang telah memutuskan untuk meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. "Kami menganggap bahwa RKUHP itu banyak cacatnya, belum disosialisasikan, dan dampaknya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak. Karena itu, kami mendesak DPR melakukan peninjauan kembali terhadap isi dari pasal-pasal RKUHP tersebut sesuai dengan kehendak Presiden Jokowi yang mencerminkan sikap masyarakat," tuturnya. 

Kemudian, sejalan dengan pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia, para tokoh  juga mendesak DPR agar pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dilakukan secepatnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pihaknya masih optimistis RUU KUHP bisa disahkan paad sisa akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Ia menuturkan DPR sedang berupaya melakukan sosialisasi terhadap pasal-pasal yang dianggap masih menimbulkan perdebatan di tengah publik.

"Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement