Senin 23 Sep 2019 19:40 WIB

'Padamkan Kebakaran, Jangan Padamkan KPK'

Setidaknya ada tujuh pernyataan sikap yang mereka keluarkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Aksi Mahasiswa Gejayan Memanggil. Mahasiswa dari berbagai kampus turun menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Aksi Mahasiswa Gejayan Memanggil. Mahasiswa dari berbagai kampus turun menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Beragam aspirasi dibawa mahasiswa-mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, Senin (23/9). Sebagian besar mengkritisi sikap pemerintah dan DPR.

Aspirasi disampaikan melalui berbagai cara. Ada yang melakukan aksi teaterikal, ada yang berorasi, ada pula yang membawa spanduk-spanduk bertuliskan penolakan atas kebijakan-kebijakan.

Salah satu tema yang banyak disuarakan tidak lain soal revisi UU KPK yang sudah dilanggengkan pemerintah dan DPR. Padahal, sangat banyak masalah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dan DPR.

"Padamkan kebakaran, jangan padamkan KPK," tulis spanduk-spanduk yang dibawa pengunjuk rasa.

Salah satu koordinator aksi, Nailendra mengatakan, setidaknya ada tujuh pernyataan sikap yang mereka keluarkan. Pertama, mendesak ada penundaan untuk membahas ulang pasal-pasal dalam RKUHP.

"Mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Nailendra, Senin (23/9).

Lalu, menuntut negara mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Menolak pasal-pasal bersamalah dalam RUU Ketenagakerjaan.

Kemudian, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang disebut bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Serta, mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor," ujar Nailendra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement