Senin 23 Sep 2019 18:29 WIB

Jokowi Minta Empat RUU tak Disahkan oleh DPR Periode Ini

Empat RUU, yakni Minerba, Pertanahan, Permasyarakatan, KUHP.

Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Keempat RUU yang ditunda pengesahannya, RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).

Sebagai konsekuensinya, pembahasan keempat RUU tersebut dilakukan oleg DPR periode selanjutnya, 2019-2024. "Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9) petang. 

Baca Juga

Penundaan pengesahan keempat RUU tersebut, ujar Jokowi, demi mendapatkan masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU tersebut selarasan dengan keinginan masyarakat. 

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi atas UU nomor 12 tahun 2011). Saya kira itu," kata Presiden. 

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPR dan sejumlah anggota fraksi di DPR ramai-ramai mendatangi Istana Merdeka, Senin (23/9) siang. Mereka mengaku hadir atas undangan Presiden Jokowi untuk melakukan konsultasi terkait RKUHP yang belum disahkan.

Kehadiran sejumlah pimpinan DPR di istana juga dilakukan berselang setelah Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda. Ketua Panja RKUHP Mulfachri Harahap menjelaskan, parlemen menghormati keputusan presiden dan menerima masukan dari masyarakat.

Namun, ujar dia, parlemen masih akan memanfaatkan tiga kali rapat paripurna yang masih akan berlangsung sebelum masa jabatan anggota periode 2014-2019 habis pada 30 September 2019. Artinya, masih ada waktu kurang lebih sepekan bagi anggota parlemen untuk menjalankan forum lobi dengan pemerintah demi membahas nasib RKUHP. 

"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada 3 kali paripurna lagi sampai dengan tanggal 30. Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR," kata Mulfachri usai bertemu Presiden Jokowi, Senin (23/9).

Panja RKUHP, ujar Mulfachri, akan menerima apapun hasil forum lobi yang akan berjalan bersama pemerintah. Ia juga menegaskan DPR tetap mendengar aspirasi masyarakat terkait RKUHP dan mempertimbangkan masukan yang ada.

"Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," kata Mulfachri. N Sapto Andika Candra

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement