Senin 23 Sep 2019 16:53 WIB

Soal RKUHP, Istana: Kita Tunggu Paripurna di DPR

emerintah tidak mengubah sikapnya untuk menunda pengesahan RKHUP

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak mengubah sikapnya untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sikap ini tetap bertahan meski pada Senin (23/9) siang, pimpinan DPR dan anggota fraksi ramai-ramai mendatangi Istana Merdeka untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan ini dilakukan atas undangan Jokowi kepada para pimpinan DPR untuk dilakukan konsultasi mengenai RKUHP yang menyulut pro dan kontra di masyarakat.

"Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada option yang berkembang di paripurna. (Tapi sikap pemerintah) tidak berubah. Sangat jelas," jelas Kepala Staf Presiden Moeldoko usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu para pimpinan DPR, Senin (23/9).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan bahwa pemerintah menyerahkan mekanisme pembahasan pada rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Selasa (23/9) besok. Selain RKUHP, pemerintah dan DPR juga belum menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan serta RUU Permasyarakatan.

"Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna. Pertanahan belum, DPR juga belum," kata Yasonna.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPR dan anggota fraksi mendatangi Istana Merdeka, Senin (23/9) siang. Mereka tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Istana Merdeka untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan DPR dan anggota yang hadir di antaranya adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Utut Ardiyanto, Anggota Fraksi Nasdem Johnny G Plate, Pimpinan Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Pimpinan Komisi III Arsul Sani.

Selain itu, terlihat hadir pula Anggota Fraksi Gerindra Novita Wijayanti, Anggota Komisi Hukum DPR Erma Suryani, dan Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin. Anggota parlemen masih mencoba meyakinkan pemerintah untuk mengesahkan RKUHP sesuai jadwal, yakni Selasa (24/9) pada rapat paripurna besok. 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana. Menururnya, RKUHP ini adalah jawaban atas hal tersebut.

"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelas Bambang di depan Presiden Jokowi, Senin (23/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement