Senin 23 Sep 2019 13:50 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Karhutla tidak Bepergian

Tidak ada sanksi seandainya kepala daerah karhutla tetap pergi.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar terutama kepala daerah yang kawasannya terdampak karhutla. Kepala daerah harus mengatasi dan mengantisipasi kebakaran karhutla yang saat ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

"Pada prinsipnya kami sudah tiga kali mengirimkan radiogram, dan yang terakhir radiogram agar tidak meninggalkan tempat," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga

Seluruh kepala daerah yang daerahnya memiliki titik Karhutla, dilarang keluar daerah. Tujuannya bisa fokus secepatnya mengatasi kebakaran yang terjadi.

"Yang dilarang keluar daerah itu termasuk Presiden, kalau kemarin ada kejadian yang di Riau, sangat disayangkan, harusnya punya empati dan sensitivitas. Masyarakatnya lagi menderita ya ditunda (kegiatan-kegiatan ringan) sekadar lihat pameran," ucapnya.

Walaupun Kemendagri sudah melayangkan permintaan kepada kepala daerah untuk tidak bepergian keluar daerah, tapi permintaan tersebut tidak diikuti sanksi kalau tetap dilanggar. "Sanksi itu tidak ada, kita tidak bisa memberikan sanksi kepala daerah itu kan dipilih oleh rakyat," kata Tjahjo.

Kemendagri lanjutnya hanya bisa memberikan sanksi administrasi dan regulasi terhadap pelanggaran yang terjadi dengan persyaratan tertentu, hal itu oleh karena pemerintahan daerah bersifat otonomi.

"Kalau untuk memecat, menegur, menurunkan pangkat itu tidak bisa. Kami tidak punya kewenangan kecuali ada limpahan KPK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement