REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi.
Seorang tersangka tersebut ditangkap di Sungai Hanyar, Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Sabtu (21/9) pukul 17.00 WIRA. Ia berinisial SR (45 tahun) yang merupakan seorang petani kelahiran Kebumen, Jawa Rengah.
Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, melalui keterangan yang disampaikan Kapolres Balangan AKBP Moh Zamhori, mengatakan, pembakaran yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari laporan warga yang lahannya terkena imbas pembakaran yang dilakukan pelaku. Selanjutnya, personel Polres Balangan dan Polsek Batumandi mendatangi TKP kebakaran lahan tersebut untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.
"Saat dilakukan pemadam, api sempat susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain," kata Agus dalam keterangannya, Senin (23/9).
Pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) Kabupaten Balangan pada umumnya berdampak pada warga. Kabut asap yang semakin pekat membuat warga semakin sulit menghirup udara bersih.
"Tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab di balik musibah ini," kata Agus.
Atas perbuatannya SR di jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.