REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno meyakini KPK akan lebih kuat kedepannya karena dalam revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat. Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat atau two-tiers system yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat single tier system yang ada di UU lama," kata Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi. Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.
Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil. Termasuk, ia mengatakan, dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," ujarnya.
Namun, menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya berpikir sebaliknya. Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem dia tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme check and recheck.
"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," ujarnya.
Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.
Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, namun di UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. "Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat," ucapnya, menegaskan.