Senin 23 Sep 2019 08:00 WIB

Materi Gugatan Revisi UU KPK Masih Dibahas

Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan UU KPK.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitri Susanti mengatakan pihaknya saat ini masih mendiskusikan mengenai materi-materi gugatan atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, isi dari materi-materi tersebut belum dapat diberitahukan hingga permohonan secara resmi diajukan. 

“Sedang didiskusikan saat ini. Saya belum bisa bagikan karena belum fix dan mungkin segera saat sudah masuk permohonannya,” ujar Bivitri, Sabtu (21/9). 

Baca Juga

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk mengajukan uji materi atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi akan dilakukan jika UU yang telah direvisi sudah diundangkan secara resmi. 

Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, uji materi dan uji formil akan diajukan kepada MK oleh pihaknya bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil. Dua jenis materi itu perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi. 

Jika uji formil dikabulkan, maka seluruh aturan di dalam UU tersebut dapat dibatalkan. Sementara, jika uji materi yang dikabulkan, maka hal ini dapat mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Mohammad Novrizal Bahar, mengatakan uji materiil dan uji formil sama-sama bisa dilakukan terhadap revisi UU KPK. Meski demikian, keduanya membutuhkan serangkaian mekanisme terlebih dulu.

Sehingga, jika revisi UU KPK telah sah diundangkan, pihaknya bisa menelusuri terlebih dulu poin mana saja yang tidak disetujui dan akan diuji materi.  Kemudian, untuk proses uji materi nanti, harus ada pihak yang memiliki legal standing sebagai pemohon uji materi. Pihak yang dimaksud adalah yang akan dirugikan secara jangka panjang dengan diberlakukannya revisi UU KPK ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement