Ahad 22 Sep 2019 14:30 WIB

Pemkot Bandung Hapuskan Denda Penunggak Pajak

Penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke belakang.

Rep: Zuly Istiqomah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Membayar pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Membayar pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda ini diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2018 kebelakang.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan penghapusan denda atau sunset policy ini diberlakukan untuk denda administratif. Pokok pajak yang menjadi hutang wajib pajak harus dibayarkan dengan periode pembayaran 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019 mendatang.

“Tujuannya adalah mempermudah WP (wajib pajak) membayar dan juga menangkap WP yang selama ini tidak aktif karena dia dendanya yang tinggi sehingga kalau kita raih lagi mudah-mudahan bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Arif saat peluncurkan Weekend Tax Service di Taman Dewi Sartika Balai Kota Bandung, Ahad (22/9).

Arif menuturkan selama ini banyak WP menunggak kewajibannya karena denda administratif yang cukup besar. Tiap bulannya ada denda dua persen dari pokok pajak yang harus dibayarkan. Bagi yang menunggak bertahun-tahun tentu itu menjadi sebuah tanggungan yang berat.

Oleh karenanya, kata dia, dengan penghapusan denda administratif ini diharapkan para WP mau membayar. Terutama berkaitan dengan PBB yang disebutnya sebagai salah satu yang banyak ditunggak. Ini dikatakannya juga sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau secara optimis potensi bisa sampai 80 persen tapi kita juga harus melihat juga kegiatan yang lainnya. Diharapkan bisa menaikan pendapatan kita di seiitaar 80 persen lebih,” tuturnya.

Menurutnya penghapusan denda administratif ini tidak merugikan Pemkot Bandung. Justru ini upaya untuk menarik piutang yang selama ini tercatat. Sementara denda menurutnya adalah sumber pendapatan lain-lain yang tidak berpengaruh signifikan.

“Daripada rugi nggak bayar-bayar. Perusahaan keburu bangkrut lebih baik kita putihkan dendanya dan mereka bisa bayar,” ujarnya.

Ia menambahkan tidak ada batasan besaran pajak yang berhak mendapat penghapusan denda ini. Para WP yang ingin pemutihan denda bisa mendatangi Kantor BPPD Kota Bandung di lingkungan Balai Kota. Nantinya WP bisa melaporkan dan akan diproses oleh petugas.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial pun mengapresiasi langkah BPPD untuk memberikan penghapusan denda. Oded menilai ini akan memberikan dampak positif pada pendatapan daerah Kota Bandung yang bisa dihimpun.

“Diharapkan bisa melaksanakan membereskan pembayaran wajib pajaknya terutama PBB di akhir September ini bisa merealisasikannya,” kata Oded. Dalam kesempatan ini juga, Oded meresmikan peluncuran kanal pembayaran pajak secara online.

Hal ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis, karena sudah ada dalam genggaman melalui telepon seluler (ponsel). Ada tiga kanal pembayaran online yang bisa dimanfaatkan wargi Bandung untuk membayar pajak. Antara lain: bukalapak, tokopedia dan gerai indomaret.

Oded menilai ini semuanya dapat memudahkan warga Bandung membayar kewajibannya. Ia berharap, para wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu.

“Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” sambungnya.

Ada 9 mata pajak yang akan dilayani melalui kanal ini, antara lain: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).

Pembayaran pajak kendaraan juga dilayani melalui kanal ini. Selain itu, Pemkot Bandung juga menggandeng Bank BJB untuk layanan pajak Weekend Tax Service (WTS). Artinya, warga Bandung bisa membayar ke-9 mata pajak tersebut diatas pada akhir pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement