Ahad 22 Sep 2019 05:40 WIB

Politik Uang di Desa APU

Desa APU adalah ikhtiar mencegah berlangsungnya praktik politik uang pada Pemilu 2019

Arjuna Al Ichsan Siregar
Foto:

Dalam perhelatan Pemilu 2019 yang baru saja berlalu, Bawaslu Kabupaten Sleman telah menginisiasi terbentuknya Desa APU di dua desa, yakni Desa Candibinangun dan Desa Sardonoharjo. Hadirnya Desa APU mendorong masyarakat desa untuk turut terlibat aktif mencegah adanya praktik-praktik politik uang di lingkungannya.

Tak jarang memang, kegiatan pencegahan politik uang di Tanah Air masih sebatas jargon dan kampanye moral semata. Tak memiliki desain narasi program yang matang, jelas, dan berkelanjutan. Padahal, momok yang dihadapi adalah penyakit yang sudah lama mengakar di masyarakat.

Agar berjalan efektif, program Desa APU ini tentu tidak dapat dipaksakan secara top down, melainkan harus hadir dari dan oleh masyarakat desa sendiri. Sehingga, masyarakat turut merasa bertanggung jawab untuk menyukseskan kegiatan tersebut di desanya masing-masing.

Desa APU Sardonoharjo misalnya, digerakkan oleh perwakilan warga yang disebut dengan Tim 9 tingkat desa. Selanjutnya, didukung oleh Tim 9 tingkat pedukuhan atau dusun.

Setelah dideklarasikan pada 16 Februari 2019, Tim 9 tingkat desa dan pedukuhan kemudian berembuk bersama menyusun program kerja pencegahan. Berbagai elemen masyarakat desa pun dilibatkan, mulai dari Karang Taruna, PKK, kelompok pengajian, remaja masjid, dan kalangan pondok pesantren.

Beberapa kegiatan yang telah direncanakan itu misalnya sosialisasi bahaya politik uang dalam forum pertemuan-pertemuan warga hingga tingkat RT, forum pengurus masjid atau rois, penempelan stiker “Keluarga Antipolitik Uang” di rumah-rumah warga, dan sarasehan antipolitik uang dengan mengundang tokoh-tokoh dan perwakilan ormas di desa. Selanjutnya, program yang telah disusun tersebut dijalankan secara bersama-sama oleh mereka.

Hasilnya pun dalam jangka pendek cukup terasa. Para calon anggota dewan yang hendak kampanye di desa tersebut sangat berhati-hati untuk tidak salah langkah melakukan politik uang. Dalam forum-forum sosialisasi Desa APU, tak jarang caleg meminta waktu khusus untuk berkampanye, memperkenalkan visi misi mereka kepada warga di desa itu.

Namun, hasil ini tentu belum melegakan. Pasalnya, semangat anti politik uang baru bergelora di segelintir penggerak Desa APU Tim 9 dan warga, dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Desa APU hanya baru dikenal di dua desa dari 86 desa se-Kabupaten Sleman. Belum lagi bila kita berbicara jumlah desa secara nasional.

Mungkinkah menularkan gerakan Desa APU di seluruh desa di Sleman, bahkan bila memungkinkan me-nasional? Bukan tidak mungkin. Sebagai catatan, aktivitas pencerahan masyarakat akan politik uang di Desa Sardonoharjo didukung penuh oleh kebijakan kepala desa.

Keberadaan Tim 9 APU Desa Sardonoharjo dikukuhkan melalui keputusan dan peraturan kepala desa. Alhasil, pemerintah desa turut terlibat mendukung sejumlah kegiatan Tim 9 dalam menyosialisasikan semangat antipolitik uang kepada masyarakat.

Berbagai kegiatan disusun dan dijalankan oleh masyarakat secara bottom up. Tidak lagi menunggu instruksi. Apalagi program dan biaya dari lembaga pengawas Pemilu.

Terkait gerakan swadaya masyarakat ini, penulis teringat dengan program Siskamling. Program Siskamling diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan. Tujuannya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masyarakat. Selain itu, terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Siskamling dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa. Saat ini, hampir di setiap pelosok desa, bahkan RT ada Siskamling. Dan, program Siskamling terbukti efektif mencegah terjadinya berbagai ancaman Kantibmas di masyarakat melalui kontinuitas program yang dijalankan.

Apabila pola pembentukan Siskamling direplikasi ke dalam pembentukan Desa APU dengan dukungan penuh aparatur pemerintahan desa melalui keputusan kepala desa atau peraturan desa, tentu berdirinya Desa APU di seluruh wilayah di Indonesia bukan lagi isapan jempol belaka. Terlebih, bila gerakan penyadaran anti politik uang Desa APU itu dilakukan secara terus-menerus dalam jangka panjang, bukan tak mungkin pula dapat merubah mindset masyarakat terhadap bahaya politik uang.

Bila mindset masyarakat telah berubah, maka bukan tak mungkin pula harapan demokrasi substantif dengan hadirnya pemilih-pemilih rasional akan terwujud. Semoga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement