Rabu 11 Sep 2019 15:58 WIB

Mengejar 30 Persen Caleg Perempuan dalam Parlemen

Jumlah keterpilihan caleg perempuan diharapkan terus meningkat pada Pemilu 2024.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota DPR RI
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar partisipasi perempuan dalam pemilu tetap terjaga. Menurut KPU, undang-undang (UU) parpol setidaknya bisa mendukung partisipasi perempuan dalam pemilu sejak awal agar target sekurang-kurangnya 30 persen jumlah caleg perempuan di parlemen tercapai.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengapresiasi potensi meningkatnya jumlah caleg perempuan DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. "Maka kami berharap dalam Pemilu 2024 keterpilihan caleg perempuan bisa lebih meningkat lagi. Semakin banyak jumlah perempuan di parlemen semakin baik. Semakin banyak peraturan perundangan yang akan muncul atas kontribusi perspektif perempuan," ujar Evi di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca Juga

Evi menilai, peningkatan keterpilihan caleg tidak lepas dari regulasi dalam UU Pemilu maupun peraturan KPU (PKPU) yang mensyaratkan setidaknya ada sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) dan dari setiap tiga caleg sekurang-kurangnya ada satu caleg perempuan. "Aturan ini perlu terus dijaga. Bahkan bila mungkin nanti bisa (sekurang-kurangnya) 50 persen kuota untuk perempuan dan 50 persen kuota untuk laki-laki," lanjutnya.

Jika perlu, kata dia, kuota 30 persen perempuan diterapkan dalam kepengurusan parpol yang dituangkan dalam UU Parpol. Menurut Evi, selama ini syarat keterpenuhan 30 persen perwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol hanya berlaku untuk tingkat nasional atau DPP saja.

Ke depannya dia berharap kepengurusan parpol hingga tingkat kabupaten/kota juga menerapkan kuota serupa. ''Sehingga nantinya parpol tidak kesulitan dalam mencari caleg perempuan untuk dicalonkan dalam pemilu. Kami harap parpol tidak lagi asal comot dalam menentukan siapa caleg perempuan yang maju dalam kontestasi pemilu. Sehingga sudah disiapkan sejak lama dan yang memang benar-benar memiliki kemampuan," tegasnya.

Setidaknya, kata Evi, jika perempuan sudah terbiasa dalam organisasi parpol, maka secara individu dia sudah terlatih berorganisasi. Ketika mengikuti pemilu, para caleg perempuan nantinya sudah siap bertarung dengan sesama caleg lain baik laki-laki dan perempuan untuk menyampaikan visi, misi dan programnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan adanya potensi peningkatan keterpilihan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam Pemilu 2019. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan meningkatnya jumlah caleg perempuan terpilih itu didukung oleh latar belakang regulasi dalam pencalonan pemilu.

"Betul secara nasional untuk keterpilihan caleg perempuan dalam Pemilu mengalami peningkatan. Bertambahnya jumlah caleg terpilih ini tidak lepas dari jumlah caleg perempuan dalam kontestasi pemilu tahun ini, " ujar Titi di Jakarta, Jumat.

Jumlah caleg perempuan yang ikut dalam Pemilu 2019, kata dia, mencapai lebih dari 40 persen dari keseluruhan peserta pemilu tahun ini. Sementara itu, pada 2014 lalu,  jumlah caleg perempuan yang ikut dalam pemilu legislatif masih si bawah 38 persen. 

"Sehingga tentu saja jumlah peserta dari kalangan perempuan yang lebih banyak ini memberikan ruang kepada mereka untuk berkontestasi di Pemilu 2019," lanjut Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement