Sabtu 21 Sep 2019 20:06 WIB

Revisi UU Perkawinan, Mahasiswa IAIN Surakarta Bikin Ini

Apa saja latar belakang revisi UU Perkawinan?

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menggelar seminar nasional. Seminar erat kaitannya dengan Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut rilis yang diterima Joglosemarnews.com, Sabtu (21/9/2019), seminar mengusung tema 45 tahun Undang-Undang Perkawinan : relevansi dalam tata hukum dan perkembangan sosial budaya Indonesia kontemporer. Kegiatan digelar pada Kamis (19/9) pagi, diikuti oleh 500 mahasiswa baik dari IAIN Surakarta maupun dari perguruan tinggi lainnya.

Indira Rahma dalam sambutannya menjelaskan seminar merupakan tanggapan dari disahkannya Revisi UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan beberapa waktu yang lalu.

“Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga, tentu penetapan oleh DPR tentang undang-undang ini menjadi ladang diskusi bagi kita, terutama di bagian usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk perempuan sekarang dinaikan menjadi 19 tahun,” jelas dia.

Seminar ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Usmam. Selain membuka acara, Usman menyampaikan apresiasi kepada panitia di hadapan seluruh peserta karena berhasil mendatangkan dua narasumber yang luar biasa.

Acara tersebut dihadiri juga oleh jajaran Dekanat Fakultas Syariah serta Kajur HKI, dan beberapa dosen. Seminar menghadirkan pembicara ahli hukum keluarga sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, dan anggota DPR-RI Endang Maria Astuti.

Penyampaian materi dimulai oleh Prof Khoiruddin. Ia menjelaskan latar belakang terbentuknya Undang-Undang Perkawinan. Salah satunya saat itu marak sekali terjadi perkawinan dini, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di usia yang masih belia.

Begitu pula dengan Endang, sebagai anggota DPR-RI, dia terlibat langsung dalam disahkannya Revisi UU Nomor 1/1974 yang penuh perdebatan panjang.

“Diskusi ini mengalami perdebatan yang tidak sebentar, padahal itu hanya 1 pasal saja, untuk pasal yang lain dianggap masih relevan. Salah satu tujuan revisi ini adalah demi melindungi perempuan yang sebenarnya belum matang lahir batin untuk menikah, karena dampak dari nikah dini ini berantai”, tegas Endang.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement