Jumat 20 Sep 2019 18:28 WIB

KH Maruf Amin Dukung Revisi UU KPK

KH Maruf Amin yakin revisi UU KPK bisa menguatkan KPK.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Untuk Perubahan Iklim Jawa Barat melakukan Aksi Jeda Untuk Iklim di depan Bandung Indah Plaza, Kota Bandung, Jumat (20/9).
Foto: Abdan Syakura
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Untuk Perubahan Iklim Jawa Barat melakukan Aksi Jeda Untuk Iklim di depan Bandung Indah Plaza, Kota Bandung, Jumat (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, KH Ma'ruf Amin, menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menguatkan lembaga anti rasuah tersebut. Meskipun saat ini, revisi tersebut menjadi polemik dan menuai pro dan kontra. Pasangan Presiden Jokowi ini, meminta jika ada yang keberatan maka bisa menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi.

"Saya, serahkan pada mekanismenya," ujar Kiai yang akrab disapa Abah Amin, disela-sela acara rapat pleno PBNU 2019 di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta, Jumat (20/9). 

Baca Juga

Menurut Amin, tujuan revisi UU KPK ini sama, yakni, untuk memerkuat lembaga tersebut. Meskipun, mungkin ada perbedaan versi. Sehingga, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Perbedaan pendapat ini, adalah hal biasa. Adapun yang terpenting, yaitu pendapat dan keberatan masyarakat itu harus disalurkan dengan cara yang baik. Sesuai dengan aturan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia.

Kalau pun kemudian ada yang tidak puas, maka adukan saja melalui MK. Serta, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sikap yang sama juga, perlu ditunjukkan masyarakat dalam menyikapi kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi.

Sebagai Mustasyar atau Dewan Penasihat Nahdatul Ulama, Maruf Amin tidak memmermasalahkan kadernya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pihaknya, termasuk NU akan tetap harus mengikuti proses hukum.

"Siapapun kader yang jadi tersangka harus ikuti proses hukum," ujarnya.

Mengenai kasus kader NU, Imam Nahrawi ini, lanjut Amin, jikalau betul terbukti sesuai hukum, maka harus diproses. Karena itu, dirinya meyakini jika keputusan institusi penegak hukum adalah yang terbaik.

Kedatangan Wapres terpilih ke Purwakarta ini, untuk menghadiri Rapat Pleno Pengurusan Besar NU di Pondok Pesantren Al Muhajirin. Sebelum tiba di lokasi acara kali ini, Ma'ruf Amin, menyempatkan diri untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah di Tajug Gede Cilodong.

Ratusan personel gabungan mengamankan kedatangan Ma'ruf Amin ke Kabupaten Purwakarta. Sebanyak, 707 personel gabungan yang diterjunkan, terdiri polisi dari Resor Purwakarta, sebanyak 415 personel. Polisi dari Polda Jawa Barat sebanyak 25 personel. Serta, tentara sebanyak 187 personel. Sisanya, dari Organisasi Perangkat Daerah Purwakarta.

"Selain pengamanan  terhadap Ma'ruf Amin, kita juga harus melakukan pengamanan tempat-tempat yang bakal dikunjungi, kendaraan yang digunakan hingga memberikan pengamanan jalur lalu lintas yang akan dilintasi," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.

Kapolres meminta masyarakat, untuk mengantisipasi pergerakan maupun penumpukan massa di lokasi-lokasi yang akan dikunjungi wapres terpilih tersebut. Ia juga mengantisipasi pemasangan spanduk serta poster ujaran kebencian dan sejenisnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement