REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan sopir pikap yang mengakibatkan kecelakaan di Jalan Raya Karangnunggal, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Penyebab kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu masih terus didalami Polres Tasikmalaya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya, AKP Atik Suswanti mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. Untuk sementara, sopir pikap berinisial AS (60 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Kemarin kita sudah melaksanakan penetapan tarsangka atas nama AS sebagai sopir pikap," kata dia, Jumat (20/9).
Berdasarkan penyelidikan sementara, AS diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Pasalnya, ketika melintas di lokasi, kendaraan berkecepatan cukup tinggi dan diduga sopir tak bisa mengendalikannya, sehingga menabrak. Akibat kelalaiannya itu, sopir pikap terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Karangnunggal, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (19/9). Kecelakaan bermula ketika mobil pikap melintas di lokasi dengan kecepatan tinggi dan menyerempet sepeda motor.
Setelah itu, mobil pikap itu juga menabrak kerumunan yang sedang membeli cilok di pinggir jalan, hingga terpental ke mobil pikap lainnya yang sedang terparkir.
Dua orang meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka. Dua korban yang mengalami luka juga sempat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atik mengatakan, saat ini sebagian korban luka telah diperkenankan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. "Masih ada dua yang dirawat di rumah sakit," kata dia.