Kamis 19 Sep 2019 21:09 WIB

Laode M Syarif Pertanyakan Tugas Dewas dan Komisioner KPK

Dewan Pengawas pun dalam UU baru bukan berstatus sebagai penegak hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyayangkan UU KPK baru yang tidak menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum di KPK. Salah satu poinnya yang ia pertanyakan yakni tidak dijelaskan tugas Komisioner KPK apakah sebagai penyidik dan penuntut umum. Sementara, Dewan Pengawas pun dalam UU baru bukan berstatus sebagai penegak hukum.

"Setelah kami teliti lagi apakah Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan tidak jelas dikatakan dan dia juga bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK. Ini akan menambah rantai pekerjaan yang panjang dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir akan membahayakan proses penegakan hukum di KPK. Karena, dengan status Komisioner dan Dewan Pengawas yang bukan penegak hukum, maka kendali penegakan hukum berada di tangan Deputi Penindakan. "Berarti mungkin akan berhenti di Deputi Penindakan, karena baik komisioner maupun Dewan Pengawas itu bukan dianggap sebagai penegak hukum. Ini berbahaya," kata Syarif.

Anehnya, lanjut Syarif, meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum. Dalam UU yang baru, Dewan Pengawas berwenang dalam perizinan terkait penyadapan, penggeledahan dan penyidikan yang akan dilakukan lembaga antirasuah.

"Revisi UU KPK untuk meningkatkan pengawasan dan check balances ternyata menjadi tidak juga. Karena sekarang pengawasnya menjadi bekerja. Terus siapa yang mengawasi pengawasnya? Karena Dewan Pengawas itu menyetujui penggeledahan, menyetujui penyadapan, jadi terus Komisioner bagaimana? Tapi ini karena semua kewenangan ada, jadi dia tidak mengawasi sebenernya dia melakukan manajemen dan pengelolaan perkara di sini. Jadi tujuan untuk chek and balances dan pengawasan juga tidak tercapai," terangnya.

KPK pun berharap agar Presiden Joko Widodi dan DPR untuk kembali mengkaji pasal per pasal di RUU KPK yang beberapa waktu lalu disahkan Rapat Paripurna DPR. Kajian ini penting agar tujuan revisi UU untuk memperkuat KPK dapat tercapai.

"Kami berharap kepada kearifan dari bapak Presiden dan para petinggi yang ada di republik ini untuk melihat kembali tentang pasal demi pasal yang ada di dalam UU KPK yang baru agar terjadi kepastian hukum dan tujuan untuk memperkuat itu bisa tercapai," harapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement