Kamis 19 Sep 2019 18:43 WIB

Tiga Kelurahan di Solo Bakal Dimekarkan

Kelurahan yang dimekarkan yakni Mojosongo, Jebres dan Pajang

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Sejumlah kelurahan di Kota Solo direncanakan mengalami pemekaran. Pemekaran tersebut bertujuan untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Rencananya, tiga kelurahan akan dimekarkan, yakni Mojosongo dan Jebres di Kecamatan Jebres, serta Kelurahan Pajang di Kecamatan Laweyan.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Solo, Hendro Pramono, mengatakan, rencana pemekaran Kelurahan Mojosongo sudah dilakukan kajian, untuk Kelurahan Pajang sudah disusun Naskah Akademik (NA), sedangkan Kelurahan Jebres baru akan disusun NA pada 2020.

"Mudah-mudahan nanti di tahun 2021 sudah mulai proses. Kami berharap 2021 sudah selesai," kata Hendro kepada wartawan, Kamis (19/9).

Hendro merinci, Mojosongo rencananya akan dibagi menjadi tiga kelurahan karena luas wilayah dan jumlah penduduknya. Kebetulan, di Mojosongo sudah ada batas alam berupa jalan yang bisa membagi wilayah untuk kelurahan baru.

Kemudian, Pajang akan dibagi menjadi dua kelurahan karena kondisi saat ini dibelah oleh rel kereta api. Sehingga warga kesulitan mendapatkan akses pelayanan dan harus melewati jalan memutar lewat kelurahan lain. Nantinya rel tersebut akan menjadi batas kelurahan yang baru. Sedangkan untuk Jebres masih akan dilakukan kajian dan menunggu masukan dari tokoh-tokoh masyarakat untuk memastikan bakal dibagi menjadi berapa kelurahan.

Hendro menjelaskan, beberapa syarat pemekaran kelurahan di antaranya, jumlah penduduk, sarana prasarana yang harus dipenuhi, serta luasan wilayah.

"Ini sudah memenuhi syarat kepadatan penduduk. Seperti Mojosongo itu sudah hampir 50 ribu penduduk. Jadi persis sama Kadipiro. Untuk Pajang sudah hampir 30 ribu penduduk kalau dipecah dua masing-masing 15 ribu kan sudah ideal banget. Kan diaturan hanya 5.000 sampai 8.000 penduduk, kan itu sudah lebih dari itu," papar Hendro.

Menurutnya, satu lurah harus melayani 50 ribu penduduk memang kewalahan. Sehingga, pokok dari pemekaran untuk pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement