Rabu 18 Sep 2019 22:00 WIB

Jual Hasil Curian Lewat Online, Pembobol SD Cipayung Dibekuk

Barang curian disembunyikan para pelaku di pool angkot daerah Bojonggede.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Remaja putus sekolah bersama kedua rekannya yang membobol sekolah SD di kawasan Cipayung, Depok, dibekuk aparat kepolisian Reskim Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. Para pelaku menjual hasil curiannya secara online.

Dari tiga pelaku, salah seorang di antaranya masih di bawah umur. Ketiga pelaku yaitu RK alias Jafra (24 tahun), sang kapten, SI alias S (17), dan RS alias Menyon (28), berhasil diciduk daerah Bojonggede, Bogor, Selasa (17/9) dini hari WIB, setelah diketahui polisi memasarkan barang hasil curian dari Sekolah SDN Cipayung 4 Kp Pulo RT 01, RW 08, Cipayung Jaya.

"Setelah anggota melakukan patroli di media online, mencurigai salah satu penjual yang menawarkan barang elektronik. Oleh petugas segera dipancing dan berhasil. Setelah diamankan ternyata mereka ini pemain yang telah mencuri di sekolah SDN Cipayung 4," ujar Kanit Reskim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9).

Sebelum disita polisi, barang bukti hasil curian itu disembunyikan para pelaku di pool angkot daerah Bojonggede. "Pelaku menyembunyikan hasil curian dengan ditutupi kain bekas di pool angkot," jelas Hendra.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel kaca jendela menggunakan obeng. Setelah bisa masuk, mereka menggasak barang elektronik. "Termasuk mesin foto copy sekolah, juga AC mereka gondol," terang Hendra.

Semua hasil curian, kata Hendra, langsung diestafet satu per satu, dibawa ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). "Sewaktu pelaku beraksi jalan kaki membawa barang curian, tidak ada warga yang curiga kalau mereka melakukan kejahatan," ujarnya.

Hendra menyatakan, barang bukti hasil kejahatan yang disita yaitu sebuah obeng, mesin fotocopy mini, kipas angin, AC, finger print, modem wifi, speaker aktif, dan tabung gas ukuran 3 kg. Total kerugian yang dialami sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku yang di bawah umur penanganannya beda dengan yang sudah dewasa," pungkas Hendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement