Rabu 18 Sep 2019 17:43 WIB

Pasal tentang Perzinaan Didrop dari RKUHP

Penghapusan Pasal 418 RKUHP itu sesuai permintaan dari pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri rapat kerja dengan Baleg, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri rapat kerja dengan Baleg, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinaan. Penghapusan pasal itu sesuai permintaan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Azis menjelaskan, dalam forum lobi, ada catatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat yaitu yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan Tingkat I terhadap RKUHP. Karena itu, menurut dia bisa disepakati bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks catatan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam RKUHP dihapus. Pemerintah khawatir pasal itu disalahgunakan dalam penerapannya.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu. Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.

"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 disebutkan, "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3."

Selanjutnya dalam Pasal 418 ayat 2 disebutkan, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement