Rabu 18 Sep 2019 15:41 WIB

Jatim Gratiskan Biaya Balik Nama dan Sanksi Pajak Kendaraan

Program ini dijalankan mulai 23 September sampai 14 Desember 2019.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninggalkan ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninggalkan ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya akan menggratiskan biaya balik nama kendaraan untuk pemilik kedua. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemutihan atau menggratiskan sanksi pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Program ini dijalankan mulai 23 September sampai 14 Desember 2019.

"Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur, di rangkaian HUT Jatim yang ke-74 pada 12 Oktober 2019, maka akan ada beberapa layanan berkaitan dengan bebas pajak. Yaitu untuk biaya balik nama untuk pemilik yang kedua, dan pemutihan pajak," ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (18/9).

Baca Juga

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, program ini akan menggratiskan pajak bagi pemilik kendaraan yang melakukan biaya balik nama kedua. Selain itu, juga akan dibebaskan pembayaran sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Ini adalah target daripada Bapenda dimana ada sekitar dua juta kendaraaan yang belum daftar ulang. Itu kita support," kata Boedi.

Boedi menjelaskan, berdasarkan catatan yang ada, tunggakan pajak kendaraan di Jatim sekitar Rp 374 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak di Jatim sebanyak 1.915.000 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tahun lalu, kata Boedi, program serupa dimanfaatkan sekitar 1.300 objek pajak.

Boedi mengaku, tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jatim sebenarnya sudah bagus. Dimana, tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor saat ini mencapai 97 persen. "Jadi angka 1.915.000 itu adalah sekitar tiga sampai empat persen dari total wajib pajak," ujar Boedi.

Terkait layanan biaya balik nama yang digratiskan, kata Boedi, bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jatim. Sementara untuk layanan pemutihan pajak, bisa dilakukan di semua layanan, yang jumlahnya di Jatim mencapai 187 titik. Termasuk di Indomart dan Samsat keliling.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan, layanan tersebut akan dilakukan di jam kerja. Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat Jatim untuk menggunakan layanan penggratisan tersebut sebaik-baiknya. Dia juga menegaskan, layanan bisa dilakukan secara online.

"Tidak ada masalah ini sudah tinggal pelaksanaan saja. Yang saya harapkan masyarakat datang pada waktu yang ditentukan, ngambil antrean, dan tidak akan terjadi antrean panjang. Bisa secara online juga kan sudah terintegrasi datanya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement