Rabu 18 Sep 2019 11:30 WIB

Polda Kalbar Segel Dua Lahan Kebun Sawit Terkait Karhutla

Dua lahan kebun sawit masing-masing terletak di Kabupaten Sintang dan Sambas.

Sebuah kapal pembawa pasir melintasi Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap pekat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (12/9).
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sebuah kapal pembawa pasir melintasi Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap pekat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyegelan terhadap dua lahan kebun sawit terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua lahan kebun sawit masing-masing terletak di Kabupaten Sintang dan  Sambas.

"Saya sudah perintahkan kepada Polres dan jajarannya harus berani menindak keras dan tegas dalam mengungkap kasus Karhutla," kata kata Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, di Pontianak, Rabu (18/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, di Kabupaten Sintang misalnya, lahan perkebunan sawit milik PT GMU di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai telah disegel oleh Polres Sintang, pada Senin sore (16/9). "Lahan sawit milik PT GMU terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan oleh Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang," ungkapnya.

Menurut Didi, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama Forkopimda Kabupaten Sintang juga mengecek langsung ke lokasi terbakarnya lahan milik PT GBU. Petugas juga melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan itu, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penegakan yang kami lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah disegel tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, perkebunan, lingkungan hidup, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar tersebut. Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.

"Kamu juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, perkebunan dan lingkungan hidup, BMKG)," katanya.

Di Kabupaten Sambas, menurut Didi, pengecekan dan pemasangan spanduk serta penyegelan di lahan milik PT CKP di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, dilaksanakan pada Senin (16/9) pukul 09.00 WIB. Luas lahan kebun sawit milik PT CKP yang terbakar sekitar dua hektare.

"Lokasi kebakaran berada di lokasi perkebunan kelapa sawit atau dalam areal IUP perusahaan PT CKP yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat berada di lokasi kebakaran IUP PT CKP, di sekitar lokasi kebakaran terdapat dua buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement