Selasa 17 Sep 2019 20:25 WIB

Polisi Geledah Kantor Travel Umrah Damtour

Polisi menyita dua koper berisi dokumen pendaftaran.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur PT Damtour Hambali Abbas (kedua kiri) menunjukkan berkas yang tersisa kepada petugas kepolisian di Kantor Damtour, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Direktur PT Damtour Hambali Abbas (kedua kiri) menunjukkan berkas yang tersisa kepada petugas kepolisian di Kantor Damtour, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok mengeledah kantor travel umrah bodong, Damtour di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Selasa (17/9). Sebanyak dua koper berisi dokumen pendaftaran disita polisi.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut. "Hari ini kami menggeledah kantor PT Damtour di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong bersama pelaku, Hambali Abbas," ujar Azis di Mapolresta Depok, Selasa (17/9).

Baca Juga

Dia menambahkan, kepolisian menyita dua koper dan dokumen pendaftaran konsumen. Selain dokumen berkaitan pendafataran, ada juga barang-barang lain berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umrah tersebut.

Dalam kasus ini, Azis menerangkan, pihaknya belum menetapkan tersangka lainnya. "Kami belum tetapkan tersangka lain, kami maksimalkan pemeriksaan, tapi kita dalami dan tidak menutup kemungkinan apakah ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya," ujarnya.

Menurut Azis, korban PT Damtour berasal dari 15 daerah, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura. Sementara total nilai kerugian yang dialami para jamaah umrah korban penipuan itu mencapai Rp 4 miliar.

"Pelakunya Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas (39) sudah kita amankan di Depok, Ahad (15/9). Dalam kasus ini pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tegas Azis. 

Kanit Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus mengungkapkan, kasus penipuan itu terungkap saat PT Damtour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil. Mereka juga menawarkan promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri, dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga 2018. Kemudian pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

Ada sekitar 200 korban jamaah umrah yang tertipu oleh PT Damtour dari berbagai wilayah disarankan untuk menghubungi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok. "Korban PT Damtour disarankan datang ke Polresta Depok untuk melaporkan dengan membawa bukti," ucap Firdaus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement