Selasa 17 Sep 2019 20:01 WIB

Dewan Pengawas KPK Dibuat Lewat Mekanisme Pansel

Dewan pengawas KPK terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tahun 2019-2020.

Salah satu poin yang disepakati, yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden. Nantinya, dewan pengawas akan terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, Dewan Pengawas akan dibentuk lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). 

"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut, (diisi) tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Yang tentu nanti presiden akan membuat itu lewat mekanisme pansel," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Yasonna menjelaskan, untuk pertama kali Dewan Pengawas akan dipilih oleh Presiden terlebih dahulu. Barulah selanjutnya akan dikonsultasikan bersama DPR.

Dewan pengawas juga dipastikan berada dalam internal KPK, meski lembaga tersebut berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal itu dilakukan agar dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan undang-undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Sudah dibilang, itu KPK kan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen," ujar Yasonna.

Nantinya, dewan pengawas akan berjumlah lima orang, yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat. Anggotanya nanti akan memiliki tingkat yang sama dengan Komisioner KPK.

"Dewan pengawas tunduk pada kode etik, kan mereka bisa membentuk sendiri nanti. Setara (komisioner) dong, jumlahnya lima," ujar Yasonna.

Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu poin yang disepakati, yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.

Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menjelaskan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden. Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintan, yang ingin kewenangan memilih dewan pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.

DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah, agar tidak terjadinya tarik-menarik kepentingan politik antarfraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK. "Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memilih Dewan Pengawas," ujar Taufiqulhadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement