Selasa 17 Sep 2019 18:00 WIB

Kualitas Udara Palangkaraya Berbahaya

Indikator PM 10 di Palangkaraya menunjukkan udara setempat masuk kategori berbahaya.

Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Palangkaraya, Kalimantan Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kualitas udara di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah masih bertahan pada kategori berbahaya. Kondisi itu disebut mengancam kesehatan warga setempat.

"Kondisi saat ini angka partikulat meter 10 (PM 10) menyentuh angka 500 sehingga masuk kategori berbahaya," kata kata Kepala UPT Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Bowo Budiarso, Selasa.

Baca Juga

Bowo menerangkan, dalam menetapkan kualitas udara pemerintah telah menetapkan lima indikator minimal yang harus terpenuhi. Kelima indikator itu ialah partikulat meter 10 (PM10), sulfur dioksida (SO2), karbon dioksida (CO2), ozone (O3), dan nitrogen oksida (No2).

Dalam pemantauan kualitas udara, kelima indikator tersebut juga harus memenuhi angka tertentu agar udara dikatakan sehat. Menurut Bowo, udara dinyatakan baik jika angka indikator ada pada rentan 0-50, kemudian sedang dengan angka 51-100, tidak sehat pada angka 101-199, dan sangat tidak sehat pada angka 200-299.

Lantas, kualitas udara dinyatakan berbahaya kalau sudah mencapai angka 300 lebih. Bowo menjelaskan bahwa jika salah satu dari lima indikator tersebut angkanya sudah menyentuh angka minimal 300 maka udara dinyatakan berbahaya.

"Dari lima indikator tersebut hanya PM 10 yang angkanya melebihi ambang batas sehat. Sementara untuk empat indikator lainnya dalam kategori sehat. Kondisi ini telah terjadi sejak beberapa waktu lalu," kata Bowo.

Menurut Bowo, nilai kelima indikator kesehatan udara itu diambil dari alat pantau ISPU yang dipusatkan di Kecamatan Jekan Raya. Sementara itu, berdasarkan pantauan, kebakaran di lahan kosong masih marak terjadi di Palangkaraya.

Bahkan, di beberapa titik, kebakaran lahan mulai mendekati pemukiman warga. Tak hanya itu, dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat napas sesak dan mata pedih. Pemerintah Kota Palangka Raya pun menetapkan sekolah tingkat SD dan SMP libur selama tiga hari terhitung mulai 16-18 September.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement