Selasa 17 Sep 2019 16:15 WIB

Tersangka Karhutla Kini 218 Orang dan Lima Korporasi

Jumlah tertuduh pelaku pembakaran hutan bertambah dari sehari sebelumnya 185 orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Kini Polri memiliki 218 orang tersangka perorangan dan lima korporasi. Jumlah tertuduh pelaku pembakaran hutan dengan sengaja dan kelalain itu bertambah dari sehari sebelumnya sebanyak 185 orang.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah tersangka itu hasil dari penyelidikan dan penyidikan di enam wilayah terparah karhutla, di Sumatera dan Kalimantan. “Proses penegakan hukum terkait karhutla terus dilakukan. Update sampai hari ini, jumlah tersangka individu dan korporasi bertambah,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga

Dedi menerangkan, penambahan tersangka banyak terjadi di Borneo. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), menetapkan 61 tersangka perorangan. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda setempat menetapkan 65 orang tersangka. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), kepolisian yang semula menetapkan dua tersangka individi, kini bertambah menjadi empat orang.

Sedangkan di Sumatra Selatan (Sumsel), Polda menetapkan sebanyak 27 orang tersangka. Di Riau, daerah terparah karhutla, Polda setempat masih memiliki 47 orang tersangka. Dan di Jambi, dengan 14 tersangka. Sementara terkait korporasi, kepolisian sebelumnya sudah mengumumkan empat perusahaan yang dianggap lalai dalam pengelolaan lahan sehingga menimbulkan kebakaran hutan.

Empat perusahaan tersebut, yakni PT SSS di Riau, dan PT SAP, serta PT SISU di Kalbar. Dua perusahaan lainnya, yakni PT PGK yang ditetapkan tersangka oleh Polda Kalteng. Adapun satu tersangka korporasi tambahan, kepolisian belum mengumumkan nama perusahaan tersebut. Namun dalam proses hukum dalam dua hari terakhir, kata Dedi, kepolisian di enam wilayah terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak para pelaku karhutla.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement