REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya perlu diimplementasikan dalam aturan. Perubahan status sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah)," kata Menpan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Menpan mengatakan saat ini 70 persen pegawai KPK sudah aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi. Dia mengatakan penetapan pegawai KPK sebagai ASN dengan harapan setelah pensiun pegawai KPK menerima uang pensiun sehingga seluruh pegawai yang bekerja untuk negara memiliki harapan hidup di masa tua.
Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadiundang-undang(UU). Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.