Selasa 17 Sep 2019 14:03 WIB

Mendagri: Pemda Jangan Halangi Perusahaan Penyebab Karhutla

Ia melarang pemda halangi apalagi kongkalikong dengan perusahaan penyebab karhutla

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (17/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) mendukung penindakan terhadap perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia melarang pemda menghalangi apalagi kongkalikong dengan perusahaan tersebut.

"Jangan pemerintah daerah menghalang-halangi, jangan pemerintah daerah ada kongkalikong. Kalau memang salah ya harus ditindak oleh Kementerian Kehutanan, tapi pemdanya harus menyokong penuh," ujar Tjahjo di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (17/9).

Ia menuturkan, KLHK telah menindak perusahaan yang diduga penyebab karhutla dengan penyegelan. Perusahaan itu diduga merusak alam dan lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Tjahjo meminta kepala daerah menjaga warganya dari dampak karhutla. Pemerintah daerah seharusnya langsung memadamkan api ketika terindikasi adanya kebakaran.

"Kalau ada api sedikit langsung padamkan, menggerakkan kan bisa mulai perangkat sampai tingkat bawah. Adanya forkompimda kabupaten/kota dan provinsi, perangkat kecamatan kan tugasnya koordinasi kalau ada hal," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Provinsi Riau. 10 perusahaan merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit.

Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia. Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.

Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement